KARAKTERISTIK DAN KEUNGGULAN HUKUM ISLAM (Filsafat Hukum Islam)
KARAKTERISTIK DAN KEUNGGULAN HUKUM ISLAM
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
A. Karakteristik Hukum Islam
B. Keunggulan Hukum Islam
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Hukum islam menghimpun segala sudut dan segi dengan berbeda-beda did alam suatu kesatuan. Karenanya hukum islam tidak menghendaki adanya pertentangan antara ushul dengan furu’, satu sama lain saling melengkapi, saling menguatkan, ibarat sebatang pohon, semakin banyak cabang-cabangnya semakin kokoh dan teguh batangnya, semakin subur pertumbuhannya, semakin segar kehidupannya.
Di dalam berasimilasi, hukum islam member dan menerima penolakan dan pembantahan menurut kaidah-kaidah yang telah ditetapkan. Dengan teguh dia memelihara kapribadiannya. Namun demikian dia tidak membeku, tidak bertabiat jumud dan tidak pula berlebih lebihan (duna jumuddin wala tatharrufin).
Hukum islam sanggup mempertemukan antara hal-hal yang bertentangan dengan luwes dan lurus tanpa perlu memihak kepada suatu pihak.
Manusia tersusun dari ruh dan maddah (materi), fikir dan hati. Dan isla mempunyai asas mengawinkan antara ruhil (kejiwaan) dengan maddi (kebendaan), tidak mempertentangkan antara keduanya. Keseimbangan hukum islam Nampak terlihat dan tergambar antara lama dan baru, antara barat dan timur, antara masa dahulu dan masa kini. Falsafah islam mengumpulkan antara akidah dengan syariat. Syariat tanpa hakikat adalah dusta dan ria. Hakikat tanpa syariat adalah kefasikan tanpa mematuhi undang-undang.
Hukum silam mempunyai dataran yang lebar. Hukum islam tidak membatasi gerak-gerik manusia, selalu memberikan kebebasan mencari yang berpadanan. Hukum islam adalah hukum yang memberi perhatian kepada kenyataan-kenyataan yang terjadi dan cia-cita maju yang berkembang hidup. Karenanya, hukum islam membolehkan mahdhurat diketika timbul darurat.
Hukum islam tidaklah merupakan suatu yang ideal yang menjunjung tinggi yang tak mungkin di jangkau dan tidaklah pula merupakan materi untuk perkembangan inderanya, sebagaimana memerlukan wahyu atau nash syara’ untuk memahami segala sesuatu dan mengetahui sebab-sebabnya.
BAB II
PEMBAHASAN
- A. Karakteristik Hukum Islam
Hukum islam adalah hukum yang berkarakter, dia mempunyai ciri-ciri khas. Hukum islam mempunyai tiga karakter yang merupakan ketentuan yang tidak berubah-ubah.
Karakteristik dan cirri-ciri khas yang tiga itu ialah:
- Tawakkal, sempurna bulat dan tuntas
- Wasathiyah, imbang, harmonis
- Harakah, dinamis (bergerak dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman)
- 1. Takamul (utuh)
Hukum islam embentuk ummat dalam suatu kesatuan yang bulat walaupun mereka berbeda-beda bangsa dan berlain-lainan suku.
Hukum-hukum islam, walaupun masa berganti masa namun dia tetap memmpunyai karakter yang utuh, harmonis dan dinamis.
Dimaksud dengan takamul ialah: “lengkap, semprna dan bulat, berkumpul padanya aneka pandangan hidup.”
Hukum islam bersifat Syumul, dia dapat melayani golongan yang tetap bertahan pada apa yang usang dan dapat melayani golongan yang menginginkan pembaharuan-pembaharuan, dapat melayani ahli naqal dan ahli’aqal, dapat melayani ahlul kitab was sunnah, sebagaimana dapat melayani ahlul ra’yi dan qias dan mampu berasimilasi dengan segala bentuk masyarakat serta tingkat kecerdasannya.
Teoti Syumul berwujud dlam kemampuannya menampung segala perkembangan dan segala kecenderungan serta dapat berjalan seiring dengan perkembangan-perkembangan itu dan menuangkannya dalam suatu acuan.
selengkapnya download di:
http://www.ziddu.com/download/10287775/karakteristikdankeunggulanhukumislam.rar.html
